Bismillah
Assalamualaikum Saudaraku
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan share tentang permasalahan Qunut di Waktu Shalat subuh, jadi nantinya kita di sini akan membahas tentang dalil-dalil yang berkaitan dengan Qunut di Waktu Shalat Subuh, bolehkah Qunut selain dari shalat subuh, doa-doa pada waktu qunut dan lain sebagainya.
Perlu dimaklumi ini adalah saya kutif dari salah satu bab dalam Kitab Ulama klasik Al-Adzkar (Inti sari ibadah dan Amal) karya Imam An-Nawawi yang insyaAllah kitab yang saya pegang ini masih murni tanpa perubahan. Dan mudahan kedepannya saya bisa terus menghadirkan terjemahan dari bab-bah pembahasan yang ada di Kitab Al-Adzkar ini, semoga Allah memberikan saya semangat, kekuatan dan juga kesehatan...aamiin.
Terjemahan Kitab Al-Adzkar Karangan Imam An-Nawai
Ketahuilah Qunut di waktu shalat subuh adalah Sunnah muakkad. Andaikata ditinggalkan baik sengaja, maupun karna lupa, tidak batal shalatnya, akan tetapa melakukan sujud sahwi.
Di riwayatkan oleh Al-Hakim, bahwa Anas ra. Berkata : “ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam tetap melakukan qunut di waktu subuh hingga beliau meninggal. “ Hadis Sahih
Timbul Pertanyaan, apakah boleh melakukan Qunut selain pada waktu shalat subuh?
Ada tiga pendapat bagi As-Syafii Rahimahullah : yang paling sahih dan mashur adalah, bila timbul bencana pada kaum muslim, mereka boleh melakukan qunut, selain daripada shalat subuh, dan jika tidak ada, maka tidak boleh. Yang kedua boleh melakukan Qunut secara muttla, dan yang ketiga, tidak boleh sama sekali.
Dianjurkan melakukan Qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadhan dalam rekaat terakhir dari shalat Witir. Kami mempunyai pendapat untuk melakukan Qunut dalam shalat Witir selama bulan Ramadhan, pendapat ketiga dalam keseluruhan tahun, yaitu mazahab Abu Hanifah. Dan yang terkenal dalam mazhab kami adalah pendapat yang pertama.
Ketahuilah, saat ber-Qunut dalam shalat Subuh adalah sesudah mengangkat kepala dari rukuk dalam rekaat kedua. Malik berpendapat : Qunut dilakukan sebelum rukuk. Sahabat-sahabat Imam Nawawi berpendapat : Andaikata seseorang yang ber-mazhab Syafii melakukan qunut sebelum rukuk, tidaklah itu dianggap qunut. Kami mempunyai pendapat bahwa ia dianggap Qunut. Yang paling tepat ialah ia mengulanginya sesudah rukuk dan melakukan sudjut sahwi. Adapula yang mengatakan tidak perlu melakukan sujud sahwi.
Adapun lafaznya, maka yang terpilih adalah mengucapkan seperti yang diriwayatkan dalam hadis sahih Sunan Abu Daud, Tirmizi1, Nasa'i, Ibnu Majjah dan Baihaqi serta lainnya, dengan isnad sahih dari Hasan bin Ali Radiiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalllam mengajarkan aku kata-kata yang kuucapkan dalam shalat Witir.
Pembahasan lengkap tentang Qunut di Waktu Shalat subuh karna agak panjang, silahkan bisa anda download pdf-nya melalui page download di blog pojo motivasi ini.
Sekian semoga bermanfaat
Wassalamualikum
Pembahasan lengkap tentang Qunut di Waktu Shalat subuh karna agak panjang, silahkan bisa anda download pdf-nya melalui page download di blog pojo motivasi ini.
Sekian semoga bermanfaat
Wassalamualikum
0 komentar:
Posting Komentar