Rabu, 08 Agustus 2012

Hukum Makan Makanan karna Lupa Saat Berpuasa

puasa

Assalamu'alaikum Warohmatukkah Wa Barokatuhu.
Berikut adalah hukum makan pada saat berpuasa karna lupa, yang saya kutip dari kitab kuning Kifayatul Akhyar, semoga bermanfaat bagi kita untuk bisa menjadi lebih baik lagi menjalankah ibadah puasa.
Berikut adalah petikannya .
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Andai kata ada seseorang makan makanan dalam keadaan lupa, sementara ia dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Di dalam sebuah hadis yang terdapat di dalam kita Shahih bBukhari dan Shahih Muslim desebutkan demikian .
" Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian dia makan atau minum, hendaknya dia tetap melanjutkan puasanya. Sebenarnya orang itu telah diberi makan oleh Allah Ta'ala"

Cabang permasalahan
Andaikata makananya atau minumnya banyak, terdapat dua pendapat. Menurut qaul yang dianggap ashah oleh Imam Rafi'i, batal puasanya. Karna makan banyak dalam keadaan berpuasa jarang sekali terjadi. Dari itu pula kita menghukumkan batalnya shalat karena berbicara banyak, meskipun dalam  keadaan lupa.

Menurut qaul yang dianggap ashah oleh Imam An-Nawawi, tidak batal puasanya. Berdasarkan keumuman hadis. Dan puasa tidak boleh disamakan dengan shalat. Letak perbedaannya, kalau shalat mempunyai banyak perbuatan dan ucapan (gerakan shalat dan bacaanya shalat) yang dapat mengingatkan orang kepada shalat itu sendiri. Jadi jarang sekali terjadi orang yang makan dalam keadaan shalat. Sedangkan puasa pula lain halnya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk lebih detailnya silahkan buka kitab Kifayatul Akhyar, karangan Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, atau silahkan follow blog ini insyaAllah kedepannya banyak posting yang akan saya kutip dari kitab ini.

Wassalamu'alaikum Warohmatullah Wa Barokaatuhu

0 komentar:

Posting Komentar

◄ New Post Old Post ►