Jumat, 14 September 2012

Hukum Mempercayai Ramalan atau Zodiak

setelah sekian lama, akhirnya ada juga sahabat kita yang bersedia berbagi cerita kepada kalimat motivasi ini :) hehe... trimakasih buat mas aditia novit yang sudah berbagi ceritanya kepada kita semua ^_^.. langsung saja yukk kita baca cerita dari kiriman mas aditia novit ini tentang hukum dari mempercayai ramalan atau zodiak.

       Bagi kamu yang percaya akan hal-hal semacam ramalan atau zodiak cocok untuk membaca artikel ini.
Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan di usahakannya besok, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. "Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal." (QS.Luqman:34 ) Ada Dua rincian Hukum dalam masalah ini :

1 . Apabila hanya sekedar membaca zodiak atau ramalan Bintang, walau tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkan, maka tetap Haram. Akibat perbuatan ini, Shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda : "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka
Shalatnya selama 40 hari tidak diterima. Maksud tidaK diterima Shalatnya dijelaskan oleh An Nawawi Adapun maksud tidak diterimanya Shalat adalah Orang tersebut tidak dapat Pahala Shalatnya. Namun Shalat yang ia lakukan tetap dapat menggugurkan kewajiban Shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi
Shalatnya." ( Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, DarIhya' At Turok Al' Arobiy Beirut, cetakan ke 2 tahun 1392 H ).

2. Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengKufuri Al Qura'n yang menyatakan hanya disisi Allah pengetahuan Ilmu Ghoib. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda : "Barangsiapa yang mendatangi Dukun atau tukang ramal lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah Kufur pada Al Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad." ( HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu'aibi Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini Hasan )

pengirim : Aditia Novit
facebook : http://www.facebook.com/aditiajuga.novit1

dan bagi kalian yang ingin berbagi kisah tentang apapun untuk kita baca bersama-sama, kirim artikelmu di SINI :) sekian untuk artikel mengenai hukum mempercayai ramalan atau zodiak.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ New Post Old Post ►